Insya Allah gw yakin..
Iseng2 buka dudung.net, masuk ke forumnya Bla...bla....ketemu room yang ngebahas tentang musik, seru banget deh...
Jadi bingung...nyari solusinya di syariahonline
Nih dia kutipannya...
---------------
Jadi Pemusik POP
Pertanyaan:
Apakah diperbolehkan seorang muslim jadi pemusik Pop? dengan maksud menyampaikan kebenaran kebenaran islam, walaupun hal-hal yang sederhananya dengan pemikiran bahwa penyuka musik tersebut sangan banyak jadi mereka dapat dijadikan objek dakwah?
Iman
Jawaban:
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du,
Hukum Menjadi Penyanyi Pop
Hukum menjadi penyanyi pop dengan musik itu bergantung kepada bagaimana pandangan kita terhadap hukum musik itu sendiri.
Hukum musik itu haram menurut sebagian ulama dan mubah menurut ulama lainnya. Bisa dikatakan bahwa mereka memang tidak satu kata dalam menyebutkan hukum musik itu sendiri. Maka ketika kita bicara tentang hukum menjadi penyanyi pop yang tentunya diiringi dengan musik, maka kembali kepada masing-masing pendapat.
Masing-masing punya dalil yang menguatkan pendapat itu dan kita tentu perlu menghormati perbedaan pendapat di kalangan para ulama.
Jalan Tengah
Namun kami ingin mengambil jalan tengah yang kira-kira bisa mempertemukan kedua pendapat itu. Yaitu bila seseorng terlanjur sudah jadi penyanyi pop sebelum dia punya konsern kepada masalah ke-Islaman, maka kita tidak bijaksana ketika dia bertanya hukum menjadi penyanyi pop dan dijawab bahwa semua uang yang dihasilkannya itu haram dan dia pasti masuk neraka. Tidak salah bila kita sampaikan bahwa ada pendapat yang menghalalkan musik dan ada juga yang mengharamkannya.
Karena itu kepadanya bisa kita katakan bahwa kalau belum bisa berhenti dari profesi pemusik, paling tidak jangan menyanyi lagu-lagu yang terlarang, membangkitkan syahwat, menghujat Islam dan sejenisnya. Usahakan untuk menyanyi lagu yang bervisi humanis, sosial dan keagamaan.
Sedangkan kepada mereka yang sudah kental dengan nilai-nilai Islam, apalagi aktifis dakwah, maka sebaiknya tidak bercita-cita menjadi penyanyi pop. Kepada mereka kita sodorkan bahwa meski ada yang menghalalkan musik, namun tidak sedikit juga yang mengharamkannya. Paling tidak memakruhkannya. Karena itu carilah profesi lainnya yang lebih bebas dari syubhat seperti itu.
Maksud kami, jangan sampai orang yang tadinya sudah jadi ustaz, aktifis dakwah, identik dengan muslim yang sholeh, malah berubah menjadi penyanyi pop yang manggung di dunia hiburan dan menjadi entertainer profesional. Ini sungguh kebalik.
Hukum Musik Di Kalangan Ulama
Secara singkat bisa kami sampaikan bahwa Jumhur ulama menghalalkan mendengar nyanyian, tetapi berubah menjadi haram dalam kondisi berikut :
- Jika disertai kemungkaran, seperti sambil minum khomr, berjudi dll.
- Jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah seperti menyebabkan timbul cinta birahi pada wanita atau sebaliknya.
- Jika menyebabkan lalai dan meninggalkan kewajiban, seperti meninggalkan shalat atau menunda-nundanya dll.
Dalil-dalil
Sungguh akan ada di antara umatku, kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr dan alat-alat yang melalaikan". (HR Bukhari)-----
Dari Nafi bahwa Ibnu Umar mendengar suara seruling gembala, maka ia menutupi telingannya dengan dua jarinya dan mengalihkan kendaraannya dari jalan tersebut. Ia berkata:Wahai Nafi apakah engkau dengar?. Saya menjawab:Ya. Kemudian melanjutkan berjalanannya sampai saya berkata :Tidak. Kemudian Ibnu Umar mengangkat tangannya, dan mengalihkan kendaraannya ke jalan lain dan berkata: Saya melihat Rasulullah saw. mendengar seruling gembala kemudian melakukan seperti ini (HR Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Dari Umar bin Hushain, bahwa Rasulullah saw. berkata tentang umat ini: Gerhana, gempa dan fitnah. Berkata seseorang dari kaum muslimin:Wahai Rasulullah kapan itu terjadi? Rasul menjawab: Jika biduanita, musik dan minuman keras dominan (HR At-Tirmidzi).
Madzhab Maliki, asy-Syafi'i dan sebagian Hambali berpendapat bahwa mendengar nyanyian adalah makruh. Jika mendengarnya dari wanita asing maka semakin makruh. Menurut Maliki bahwa mendengar nyanyian merusak muru'ah. Adapun menurut asy-Syafi'i karena mengandung lahwu. Dan Ahmad mengomentari dengan ungkapannya:" Saya tidak menyukai nyanyian karena melahirkan kemunafikan dalam hati".
Adapun ulama yang menghalalkan nyanyian, diantaranya: Abdullah bin Ja'far, Abdullah bin Zubair, Al-Mughirah bin Syu'bah, Usamah bin Zaid, Umran bin Hushain, Muawiyah bin Abi Sufyan, Atha bin Abi Ribah, Abu Bakar Al-Khallal, Abu Bakar Abdul Aziz, Al-Gazali dll.
Sehingga secara umum dapat disimpulkan bahwa para jumhur ulama menghalalkan bagi umat Islam mendengarkan nyanyian yang baik-baik jika terbebas dari segala macam yang diharamkan sebagaimana disebutkan diatas.
----------------------
end of kutipan...
semoga bermanfaat