Pages

Showing posts with label religi. Show all posts
Showing posts with label religi. Show all posts

Saturday, September 15, 2007

Ucapan Selamat Hari Raya

Al-Hafidh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani dalam Fathul-Bari 2/310 mengatakan : “Kami meriwayatkan dari guru-guru kami dalam Al-Mahamiliyyat dengan sanad hasan dari Jubair bin Nufair, beliau berkata :


عن جبير بن نفير قال كان أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا التقوا يوم العيد يقول بعضهم لبعض : تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكَ

Para shahabat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam apabila mereka saling jumpa pada hari raya, sebagian mereka mengucapkan pada lainnya : “Taqabbalalloohu minnaa wa minka” (Semoga Allah menerima amalanku dan amalanmu).


Ibnu Qudamah Al-Maqdisi dalam Al-Mughni 2/259 menyebutkan :


أن محمد بن زياد قال‏:‏ كنت مع أبي أمامة الباهلى وغيره من أصحاب النبي - صلى الله عليه وسلم- فكانوا إذا رجعوا من العيد يقول بعضهم لبعض‏:‏ تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكَ وقال أحمد‏:‏ إسناد حديث أبي أمامة إسناد جيد

“Bahwasannya Muhammad bin Ziyad pernah berkata : Aku pernah bersama Abu Umamah Al-Bahily dan selainnya dari kalangan shahabat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam; apabila mereka kembali dari ‘Ied, sebagian mereka mengucapkan kepada sebagian yang lain : “Taqabbalalloohu minnaa wa minka” (Semoga Allah menerima amalanku dan amalanmu). Imam Ahmad berkata : Isnad hadits Abu Umamah jayyid (bagus)”.

Adapun ucapan selain yang dicontohkan tersebut, hendaknya kita tinggalkan dan kita gantikan dengan yang dicontohkan. Allah telah berfirman :

أَتَسْتَبْدِلُونَ الّذِي هُوَ أَدْنَىَ بِالّذِي هُوَ خَيْرٌ

“Maukah kamu mengambil yang rendah sebagai pengganti yang baik” (QS. Al-Baqarah : 61).
-----------------------------
Di copas langsung dari
MyQuran Forum Thanx to Abu Al-Jauzaa

Tata cara Shalat IED

a. Dilaksanakan dalam Dua Raka’at

Hal ini berdasarkan riwayat ‘Umar bin Khaththab radliyallaahu ‘anhu :

صلاة الجمعة ركعتان وصلاة الفطر ركعتان وصلاة الأضحى ركعتان وصلاة السفر ركعتان تمام غير قصر على لسان محمد صلى الله عليه وسلم

"Shalat Jum’at itu dua raka’at, shalat ‘Iedul-Fithri itu dua raka’at, shalat ‘Iedul-Adlhaa itu dua raka’at, shalat safar itu dua raka’at; sempurna tanpa dikurangi menurut lisan Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam” (HR. An-Nasa’i dalam Al-Mujtabaa no. 1420, dan Ibnu Majah no. 1063-1064. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan An-Nasa’i 1/457).

b. Takbiratul-Ihram, kemudian takbir tujuh kali pada raka’at pertama dan lima kali pada raka’at kedua

عن عائشة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يكبر في الفطر والأضحى في الأولى سبع تكبيرات وفي الثانية خمسا

Dari ‘Aisyah radliyallaahu ‘anhaa : “Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bertakbir pada shalat ‘Iedul-Fithri dan ‘Iedul-Adlhaa tujuh kali pada raka’at pertama dan lima kali pada raka’at kedua” (HR. Abu Dawud no. 1149 dan Ibnu Majah no. 1280, dan Baihaqi 3/287; dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud 1/315 dan Irwaaul-Ghalil no. 639).

Imam Al-Baghawi berkata dalam Syarhus-Sunnah (4/309) : Inilah pendapat mayoritas ahli ilmu dari kalangan shahabat dan generasi setelahnya, yaitu takbir tujuh kali pada raka’at pertama setelah takbir iftitah (pembukaan) dan lima takbir pada raka’at kedua selain takbir berdiri sebelum membaca. Pendapat ini diriwayatkan dari Abu Bakar, ‘Umar, ‘Ali, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Abu Hurairah, Abu Sa’id Al-Khudri, dan ini juga merupakan pendapat ahli Madinah dan Az-Zuhri, ‘Umar bin Abdilaziz, Mali, Auza’i, Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq”.

Pada setiap takbir disunnahkan untuk mengangkat tangan. Hal ini sesuai dengan keumuman hadits :

عن وائل بن حجر الحضرمي قال رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم يرفع يديه مع التكبير

Dari Wail bin Hujr Al-Hadlrami radliyallaahu ‘anhu ia berkata : “Aku melihat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam mengangkat kedua tangannya bersamaan dengan takbir” (HR. Ahmad no. 18868; dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwaaul-Ghalil no. 641).

Tidak ada satu pun riwayat dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam tentang bacaan-bacaan tertentu yang diucapkan di sela-sela takbir tadi. Akan tetapi telah shahih atsar dari Ibnu Mas’ud radliyallaahu ‘anhu :

بين كل تكبيرتين حمد الله عز وجل وثناء على الله

“Diantara dua takbir diucapkan pujian dan sanjungan kepada Allah ‘azza wa jalla” (Diriwayatkan oleh Al-Mahammili dalam Shalatul-‘Iedain 2/121 dengan sanad jayyid. Lihat Irwaaul-Ghalil 3/115).

c. Membaca Al-Fatihah dan Membaca Surat

لا صلاة لمن لم يقرأ [فيها] بفاتحة الكتاب [فصاعداً]

“Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca di dalamnya Fatihatul-Kitab (Al-Fatihah)” (HR. Bukhari no. 723, Muslim no. 394, dan lain-lain. Lihat Ashlu Shifat Shalat Nabi oleh Syaikh Al-Albani halaman 300).
Sunnah membaca surat Al-A’la dan Al-Ghaasyiyah setelah Al-Fatihah.

عن النعمان بن بشير قال كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يقرأ في العيدين وفي الجمعة بسبح اسم ربك الأعلى وهل أتاك حديث الغاشية

Dari An-Nu’man bin Basyir radliyallaahu ‘anhu ia berkata : “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam biasa membaca Sabbihisma rabbikal-a’la (Surat Al-A’la) dan Hal ataaka hadiitsul-ghaasyiyah (Surat Al-Ghasyiyah) pada shalat ‘Iedain dan shalat Jum’at” (HR. Muslim no. 878).

Atau membaca Surat Qaaf dan Al-Qamar.

أن عمر بن الخطاب سأل أبا واقد الليثي ما كان يقرأ به رسول الله صلى الله عليه وسلم في الأضحى والفطر فقال كان يقرأ فيهما بق والقرآن المجيد واقتربت الساعة وانشق القمر

Bahwasanya ‘Umar bin Khaththab radliyallaahu ‘anhu bertanya kepada Abu Waqid Al-Laitsi : “Apa yang biasa dibaca oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam dalam shalat ‘Iedul-Adlhaa dan ‘Iedul-Fithri ?”. Ia menjawab : “Beliau biasa membaca Qaaf, wal-qur’aanil-majiid (Surat Qaaf) dan Iqtarabatis-saa’ati wan-syaqal-qamar (Surat Al-Qamar)” (HR. Muslim no. 891).

d. Kaifiyat lainnya seperti shalat biasa, tidak ada perbedaan.

12. Tertinggal Shalat ‘Ied

Orang yang tertinggal shalat hari raya secara jama’ah, hendaknya ia shalat dua raka’at. Imam Bukhari membuat bab dalam Shahih-nya : Bab Apabila Seseorang Ketinggalan Shalat ‘Ied Maka Hendaknya Ia Shalat Dua Raka’at. Kemudian beliau menyebut atsar ‘Atha’ secara mu’allaq : “Apabila ketinggalan shalat ‘Ied, maka ia shalat dua raka’at” (Di-maushulkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan Al-Firyabi dengan sanad shahih. Lihat Mukhtashar Shahih Bukhari 1/302 no. 198).

Imam Malik berkata :

في رجل وجد الناس قد انصرفوا من الصلاة يوم العيد إنه لا يرى عليه صلاة في المصلى ولا في بيته وأنه إن صلى في المصلى أو في بيته لم أر بذلك بأسا ويكبر سبعا في الأولى قبل القراءة وخمسا في الثانية قبل القراءة

“Apabila seseorang mendapati orang-orang telah selesai mengerjakan shalat ‘Ied, (sebagian orang berpandangan bahwa) ia tidak perlu mengerjakan shalat di tanah lapang maupun di rumahnya. (Akan tetapi), bila ia shalat (sendirian) di tanah lapang atau di rumahnya, menurutku hal itu tidak mengapa. Hendaklah ia bertakbir tujuh kali di raka’at pertama dan lima kali pada raka’at kedua sebelum Al-Fatihah” (Al-Muwaththa’ no. 891).

13. Khutbah ‘Ied

a. Khutbah Dilaksanakan Setelah Shalat.

عن بن عباس قال شهدت العيد مع رسول الله صلى الله عليه وسلم وأبي بكر وعمر وعثمان رضى الله تعالى عنهم فكلهم كانوا يصلون قبل الخطبة

Dari Ibnu ‘Abbas radliyallaahu ‘anhuma ia berkata : “Aku menghadiri shalat ‘Iedul-Fithri bersama Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam, Abu Bakar, ‘Umar, dan ‘Utsman. Semuanya melaksanakan shalat sebelum khutbah” (HR. Bukhari no. 919 dan Muslim no. 884)

b. Hukum Menghadiri Khutbah adalah Sunnah, Tidak Wajib.

عن عبد الله بن السائب قال شهدت مع رسول الله صلى الله عليه وسلم العيد فلما قضى الصلاة قال إنا نخطب فمن أحب أن يجلس للخطبة فليجلس ومن أحب أن يذهب فليذهب

Dari Abdullah bin Saib radliyallaahu ‘anhu ia berkata : Aku menghadiri ‘Ied bersama Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam. Ketika telah selesai shalat, maka beliau bersabda : “Sesungguhnya kami akan berkhutbah. Barangsiapa yang ingin duduk untuk mendengarkan khutbah, hendaklah ia duduk. Dan barangsiapa yang ingin pergi, maka silakan ia pergi” (HR. Abu Dawud no. 1155, Ibnu Majah no. 1290, dan yang lainnya. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud 1/316).

c. Khutbah Dimulai dengan Pujian dan Tasyahud kepada Allah.

Telah menjadi sunnah yang tsabit (tetap) dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam apabila beliau akan memulai khutbah, maka beliau memulainya dengan pujian kepada Allah ta’ala.

عن جابر قال كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يخطب الناس يحمد الله ويثني عليه بما هو أهله ثم يقول من يهده الله فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له وخير الحديث كتاب الله

Dari Jabir radliyallaahu ‘anhu ia berkata : Adalah Rasulullah berkhutbah kepada manusia, beliau memuji Allah dan menyanjungnya yang memang Dia pemilik (puji-pujian dan sanjungan). Dan kemudian beliau mengucapkan : “Barangsiapa yang Allah pimpin, tidak ada satupun yang menyesatkannya. Dan barangsiapa yang disesatkan Allah, maka tidak ada satupun yang akan bisa menunjukinya”. Kemudian beliau mengucapkan : “Amma ba’du, maka sesungguhnya sebaik-baik perkataan itu adalah adalah Kitabullah” (HR. Muslim no. 867).

عن أبي هريرة عن النبي صلى الله عليه وسلم قال كل خطبة ليس فيها تشهد فهي كاليد الجذماء

Dari Abi Hurairah radliyallaahu ‘anhu, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda : “Setiap khutbah yang tidak (dimulai) dengan tasyahhud, maka ia (khutbah) itu sepeti tangan yang berpenyakit” (HR. Abu Dawud no. 4861. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahiihah no. 169).

d. Khutbah ‘Ied Dua Kali Diselingi dengan Duduk (Seperti Shalat Jum’at) ?

Yang rajih dalam hal ini adalah bahwa khutbah ‘Ied itu satu kali dan tidak diselingi dengan duduk. Dasarnya adalah :

شهدت مع رسول الله صلى الله عليه وسلم الصلاة يوم العيد فبدأ بالصلاة قبل الخطبة بغير أذان ولا إقامة ثم قام متوكئا على بلال فأمر بتقوى الله وحث على طاعته ووعظ الناس وذكرهم ثم مضى حتى أتى النساء فوعظهن وذكرهن فقال تصدقن فإن أكثركن حطب جهنم فقامت امرأة من سطة النساء سفعاء الخدين فقالت لم يا رسول الله قال لأنكن تكثرن الشكاة وتكفرن العشير قال فجعلن يتصدقن من حليهن يلقين في ثوب بلال من أقرطتهن وخواتمهن

Dari Jabir bin ‘Abdillah radliyallaahu ‘anhu ia berkata : Aku hadir bersama Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam pada hari ‘Ied. Beliau memulai shalat sebelum khutbah tanpa adzan dan iqamat. Kemudian beliau berdiri dengan berpegangan kepada Bilal. Lalu beliau memerintahkan untuk bertaqwa kepada Allah, menganjurkan ketaatan kepada-Nya, lalu beliau memberi nasihat dan mengingatkan mereka. Kemudian beliau berjalan hingga mendatangi wanita, menyampaikan nasihat kepada mereka dan mengingatkan mereka, lalu bersabda : “Wahai sekalian wanita, hendaklah kalian mengeluarkan shadaqah, karena kalian adalah kayu bakar Jahannam yang paling banyak”. Seorang wanita dari kerumunan para wanita yang kedua pipinya kehitaman, berdiri dan berkata : “Mengapa wahai Rasulullah?”. Beliau menjawab : “Karena kalian banyak mengeluh dan mengingkari suami”. Jabir berkata : “Maka mereka dengan segera bershadaqah dengan perhiasan mereka, dengan melemparkan ke kain Bilal, berupa anting-anting dan cincin mereka” (HR. Muslim no. 885).

Dhahir hadits di atas menunjukkan bahwa beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam hanya berkhutbah sekali dan kemudian pergi ke tempat para wanita. Adapun hadits yang menyebutkan bahwa beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam berkhutbah dua kali (sebagaiman khutbah Jum’at), maka ia adalah hadits dla’if.

عن جابر قال خرج رسول الله صلى الله عليه وسلم يوم فطر أو أضحى فخطب قائما ثم قعد قعدة ثم قام

Dari Jabir ia berkata : “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam keluar pada hari raya ‘Iedul-Fithri atau ‘Iedul-Adlha, maka beliau berkhutbah dengan berdiri, kemudian duduk, dan kemudian berdiri kembali” (HR. Ibnu Majah no. 1289 – dla’if/munkar. Lihat Dla’if Sunan Ibni Majah 1/95).

Adapun apa yang diriwayatkan dalam Shahih Ibnu Khuzaimah no. 1446 (shahih) :

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يخطب الخطبتين وهو قائم وكان يفصل بينهما بجلوس

“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam berkhutbah dua kali dengan berdiri dan memisahkan antara dua khutbah itu dengan duduk” ;

maka ini adalah shifat khutbah Jum’at. Hal itu dikarenakan dalam riwayat lain, hadits tersebut dibawakan dengan redaksi :

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يخطب يوم الجمعة قائما ثم يجلس

"Adalah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam berkhutbah pada hari Jum’at dengan berdiri kemudian duduk…” (HR. Muslim no. 861).

14. Bila ‘Ied Bertepatan dengan Hari Jum’at

Apabila hari raya ‘Ied jatuh bertepatan dengan hari Jum’at, maka kewajiban melaksanakan shalat Jum’at bagi laki-laki (yang telah melaksanakan shalat ‘Ied di hari itu) menjadi gugur – akan tetapi ia wajib melaksanakan shalat Dhuhur. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :

قد اجتمع في يومكم هذا عيدان فمن شاء أجزأه من الجمعة وإنا مجمعون

“Pada hari ini telah berkumpul dua hari raya pada kalian. Maka barangsiapa yang ingin, maka tidak ada kewajiban Jum’at baginya. Karena sesungguhnya kita telah dikumpulkan” (HR. Abu Dawud no. 1073 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud 1/296).

------------



Di copas langsung dari
MyQuran Forum Thanx to Abu Al-Jauzaa

Tuesday, November 21, 2006

Ketemu juga

Yang dicari akhirnya ketemu juga...
Insya Allah gw yakin..

Iseng2 buka dudung.net, masuk ke forumnya Bla...bla....ketemu room yang ngebahas tentang musik, seru banget deh...

Jadi bingung...nyari solusinya di syariahonline

Nih dia kutipannya...

---------------
Jadi Pemusik POP

Pertanyaan:

Apakah diperbolehkan seorang muslim jadi pemusik Pop? dengan maksud menyampaikan kebenaran kebenaran islam, walaupun hal-hal yang sederhananya dengan pemikiran bahwa penyuka musik tersebut sangan banyak jadi mereka dapat dijadikan objek dakwah?

Iman

Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh

Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du,


Hukum Menjadi Penyanyi Pop

Hukum menjadi penyanyi pop dengan musik itu bergantung kepada bagaimana pandangan kita terhadap hukum musik itu sendiri.

Hukum musik itu haram menurut sebagian ulama dan mubah menurut ulama lainnya. Bisa dikatakan bahwa mereka memang tidak satu kata dalam menyebutkan hukum musik itu sendiri. Maka ketika kita bicara tentang hukum menjadi penyanyi pop yang tentunya diiringi dengan musik, maka kembali kepada masing-masing pendapat.

Masing-masing punya dalil yang menguatkan pendapat itu dan kita tentu perlu menghormati perbedaan pendapat di kalangan para ulama.


Jalan Tengah

Namun kami ingin mengambil jalan tengah yang kira-kira bisa mempertemukan kedua pendapat itu. Yaitu bila seseorng terlanjur sudah jadi penyanyi pop sebelum dia punya konsern kepada masalah ke-Islaman, maka kita tidak bijaksana ketika dia bertanya hukum menjadi penyanyi pop dan dijawab bahwa semua uang yang dihasilkannya itu haram dan dia pasti masuk neraka. Tidak salah bila kita sampaikan bahwa ada pendapat yang menghalalkan musik dan ada juga yang mengharamkannya.

Karena itu kepadanya bisa kita katakan bahwa kalau belum bisa berhenti dari profesi pemusik, paling tidak jangan menyanyi lagu-lagu yang terlarang, membangkitkan syahwat, menghujat Islam dan sejenisnya. Usahakan untuk menyanyi lagu yang bervisi humanis, sosial dan keagamaan.

Sedangkan kepada mereka yang sudah kental dengan nilai-nilai Islam, apalagi aktifis dakwah, maka sebaiknya tidak bercita-cita menjadi penyanyi pop. Kepada mereka kita sodorkan bahwa meski ada yang menghalalkan musik, namun tidak sedikit juga yang mengharamkannya. Paling tidak memakruhkannya. Karena itu carilah profesi lainnya yang lebih bebas dari syubhat seperti itu.

Maksud kami, jangan sampai orang yang tadinya sudah jadi ustaz, aktifis dakwah, identik dengan muslim yang sholeh, malah berubah menjadi penyanyi pop yang manggung di dunia hiburan dan menjadi entertainer profesional. Ini sungguh kebalik.


Hukum Musik Di Kalangan Ulama

Secara singkat bisa kami sampaikan bahwa Jumhur ulama menghalalkan mendengar nyanyian, tetapi berubah menjadi haram dalam kondisi berikut :

  1. Jika disertai kemungkaran, seperti sambil minum khomr, berjudi dll.
  2. Jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah seperti menyebabkan timbul cinta birahi pada wanita atau sebaliknya.
  3. Jika menyebabkan lalai dan meninggalkan kewajiban, seperti meninggalkan shalat atau menunda-nundanya dll.


Dalil-dalil
Sungguh akan ada di antara umatku, kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr dan alat-alat yang melalaikan". (HR Bukhari)
-----
Dari Nafi bahwa Ibnu Umar mendengar suara seruling gembala, maka ia menutupi telingannya dengan dua jarinya dan mengalihkan kendaraannya dari jalan tersebut. Ia berkata:Wahai Nafi apakah engkau dengar?. Saya menjawab:Ya. Kemudian melanjutkan berjalanannya sampai saya berkata :Tidak. Kemudian Ibnu Umar mengangkat tangannya, dan mengalihkan kendaraannya ke jalan lain dan berkata: Saya melihat Rasulullah saw. mendengar seruling gembala kemudian melakukan seperti ini (HR Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Dari Umar bin Hushain, bahwa Rasulullah saw. berkata tentang umat ini: Gerhana, gempa dan fitnah. Berkata seseorang dari kaum muslimin:Wahai Rasulullah kapan itu terjadi? Rasul menjawab: Jika biduanita, musik dan minuman keras dominan (HR At-Tirmidzi).


Madzhab Maliki, asy-Syafi'i dan sebagian Hambali berpendapat bahwa mendengar nyanyian adalah makruh. Jika mendengarnya dari wanita asing maka semakin makruh. Menurut Maliki bahwa mendengar nyanyian merusak muru'ah. Adapun menurut asy-Syafi'i karena mengandung lahwu. Dan Ahmad mengomentari dengan ungkapannya:" Saya tidak menyukai nyanyian karena melahirkan kemunafikan dalam hati".

Adapun ulama yang menghalalkan nyanyian, diantaranya: Abdullah bin Ja'far, Abdullah bin Zubair, Al-Mughirah bin Syu'bah, Usamah bin Zaid, Umran bin Hushain, Muawiyah bin Abi Sufyan, Atha bin Abi Ribah, Abu Bakar Al-Khallal, Abu Bakar Abdul Aziz, Al-Gazali dll.

Sehingga secara umum dapat disimpulkan bahwa para jumhur ulama menghalalkan bagi umat Islam mendengarkan nyanyian yang baik-baik jika terbebas dari segala macam yang diharamkan sebagaimana disebutkan diatas.
----------------------
end of kutipan...

semoga bermanfaat

Bayar dunks....

Lagi nyari 'sesuatu' di syariahonline.com, ada pertanyaan menarik...

Naik KRL Tidak Bayar.

Pertanyaan:

Ass.W.W.
Ba'da tahmid dan sholawat.
Ustadz yang semoga Allah muliakan, bagaimana itu hukumnya naik KRL tanpa membayar. BUkankah itu jual beli yang haram. Atau bgmn ? Termasuk keadaan daruratkah. Karena sepertinya banyak sekali yang naik KRL tidaj bayar. Dan ini terasa menzalimi penumpang KRL lain yang telah menunaikan kewajibannya untuk bayar. Mungkin masalah ini terkesan sepele, tapi itulah kenyataan yang ada disekitar. Pada titik manakah sebenarnya permasalahan seperti ini bermula.Bgmn pula solusinya?
Syukron atas jawaban Ustadz.Wass.W.W.


Fathurohman

Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh

Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du,


Kami pernah menjawab masalah ini dan sampia hari ini kami tetap mengatakan bahwa wajib hukumna membayar ongkos KRL. Karena kita sebagai muslim terikat dengan ketentuan yang berlaku.

Kita tidak boleh mengambil sesuatu yang bukan hak kita. Dan membayar ongkos KRL tidaklah akan membuat kita miskin atau tidak makan. Dan kami sangat yakin bahwa banyaknya orang yang tidak bayar karcis KRL itu bukan karena tidak punya uang, tetapi kembali kepada masalah mental. Baik penumpang maupun petugasnya.

Masyarakat kita ini amat terlatih untuk mengambil sesuatu di luar haknya, padahal mengambilnya tidak akan membuatnya kaya. Dan tidak mengambilnya tidak akan membuatnya miskin.

Dan untuk melakukan perubahan itu dari sudut pandang kita yang tidak punya kekuasaan, kita bisa secara istiqamah membeli karcis dengan resmi. Kita mulai dari diri kita sendiri terlebih dahulu. Lalu kepada kerabat, teman, famili dan orang-orang dekat yang kita kenal.

Kami setuju dengan anda, masalahnya sepele, karena harga karcis KRL itu memang tidak seberapa. Tetapi berapa banyak sesuatu yang sepele itu bisa jadi besar urusannya di akhirat nanti.

Maka marilah kita beli karcis KRL secara resmi dan tidak membayar kepada kondektur. Juga tidak memaksakan diri naik di atap kereta, karena nyawa yang Allah SWT berikan hanya satu dan "kudu" dijaga.


Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Alhamdulillah, gw sih enggak. Dulu pernah juga (he...he...he...), tapi itu dulu... Sekarang mah udah pake abudemen bo'...... murah qo... cuma 45 ribu, kita bisa sepuasnya naek KRL selama sebulan(sesuai jurusan abudemennya)